Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan Depan Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Segini Besarannya
Lampungpro.co, 22-Mar-2019

Heflan Rekanza 693

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan keputusan tarif ojek online akan diumumkan pada Senin (25/3/2019) pekan depan. Sampai saat ini, kementerian masih menerima berbagai masukan baru terkait penetapan tarif tersebut. "Senin besok akan ditetapkan," ujar Budi, Jumat (22/3/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, usulan dari kementerian masih sama, yakni Rp2.400 per kilometer (km). Namun, hal tersebut masih belum mendapat persetujuan dari aplikator. Menurut dia, aplikator mau menerima tarif Rp2.400 per km bila itu merupakan tarif kotor (gross) atau sudah termasuk kewajiban bagi hasil sekitar 20 persen dari pengemudi ke aplikator.

Dengan begitu, aplikator akan menerima sekitar Rp480 per km sebagai jatah bagi hasil. Sementara pengemudi hanya mendapatkan sekitar Rp1.920 per km. Namun, hal tersebut, katanya, tidak disetujui oleh asosiasi pengemudi. Sebab, para pengemudi ingin usulan tarif ojek online dari Kemenhub sebesar Rp2.400 per km berstatus bersih alias seutuhnya masuk kantong pengemudi.

Artinya, bila Rp2.400 per km merupakan tarif bersih, maka batas tarif yang dibebankan kepada penumpang mencapai Rp3.000 per km. "Tapi masa Rp3.000, sekarang saja Transjakarta Rp3.500. Apalagi sekarang transportasi massal sudah semakin bagus, jadi mungkin nanti masyarakat akan beralih ke transportasi umum. Apalagi kalau sudah ada MRT, LRT," jelas dia.

Kendati persoalan batas tarif ojek online belum final, namun Budi mengatakan setidaknya pembahasan lain sudah mendapat sinyal hijau. Misalnya, soal tarif flat untuk perjalanan sekitar 5 km. "Kalau itu rata-rata menerima sekitar 5 km sekitar Rp10 ribu. Jadi jauh dekat di bawah 5 km tarifnya Rp10 ribu," ujar dia.

Terkait penerapan batas atas dan batas bawah, ia bilang belum ada keputusan yang baru. Hanya saja ia menekankan skema pengenaan batas atas akan berlaku ketika permintaan (supply) terhadap ojek online tengah meningkat pesat, namun penawaran (demand) tipis.

Sedangkan terkait tempat naik turun penumpang ojek online alias shelter, Budi mengatakan pemerintah tidak akan membebankan pembangunan shelter pada aplikator saja. Namun, pemerintah akan turut ambil bagian dalam memenuhi ketersediaan shelter tersebut. "Saya tengahi, shelter itu ada peran dari pemerintah juga, minimal yang ada di pinggir jalan. Tapi kami harapkan mereka juga bisa lakukan," ungkapnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved