Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan ini, THR dan Gaji Ke-13 PNS Sudah Bisa Dicairkan
Lampungpro.co, 15-Jun-2017

Lukman Hakim 1199

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (14/6/2017). "PMK sudah ditandatangi bu menteri kemarin malam," kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.

Dengan ditandatanganinya PMK itu, maka pencairan THR dan Gaji Ke-13 sudah bisa dilakukan. Sebab, proses pencairan dimulai dari Peraturan Presiden (PP) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diterbitkan PMK sebagai aturan pelaksanaan dari PP. Pencairan tergantung satker yang mengajukan surat perintah pembayaran kepada bagian perbendaharaan masing-masing unit kerja, kata dia.

BACA JUGA: https://lampungpro.com/post/4627/presiden-joko-widodo-teken-pp-thr-dan-gaji-ke-13

Dia juga mengatakan sampai saat ini jumlah satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 satker yang berada di seluruh Indonesia. Sehingga, pekan ini juga THR dan gaji ke-13 sudah bisa diterima masing-masing PNS. Tapi harus sesuai dengan persyaratan, misalnya data sudah valid dan sesuai dengan persyaratan besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya. Kamis atau Jumat dana sudah bisa cair, kata dia. (***/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21849


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved