JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (14/6/2017). "PMK sudah ditandatangi bu menteri kemarin malam," kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.
Dengan ditandatanganinya PMK itu, maka pencairan THR dan Gaji Ke-13 sudah bisa dilakukan. Sebab, proses pencairan dimulai dari Peraturan Presiden (PP) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diterbitkan PMK sebagai aturan pelaksanaan dari PP. Pencairan tergantung satker yang mengajukan surat perintah pembayaran kepada bagian perbendaharaan masing-masing unit kerja, kata dia.
BACA JUGA: https://lampungpro.com/post/4627/presiden-joko-widodo-teken-pp-thr-dan-gaji-ke-13
Dia juga mengatakan sampai saat ini jumlah satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 satker yang berada di seluruh Indonesia. Sehingga, pekan ini juga THR dan gaji ke-13 sudah bisa diterima masing-masing PNS. Tapi harus sesuai dengan persyaratan, misalnya data sudah valid dan sesuai dengan persyaratan besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya. Kamis atau Jumat dana sudah bisa cair, kata dia. (***/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21849
Bandar Lampung
4005
Lampung Barat
3560
3056
15-Apr-2025
479
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia