Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan ini, THR dan Gaji Ke-13 PNS Sudah Bisa Dicairkan
Lampungpro.co, 15-Jun-2017

Lukman Hakim 1199

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (14/6/2017). "PMK sudah ditandatangi bu menteri kemarin malam," kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.

BACA JUGA:�https://lampungpro.com/post/4627/presiden-joko-widodo-teken-pp-thr-dan-gaji-ke-13

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4133


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved