Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pelepasan 622 Purna Bhakti PNS Tahun 2021, Gubernur Arinal Minta Dapat Manfaatkan Program Pembekalan
Lampungpro.co, 30-Dec-2021

Sandy 964

Share

Dokumentasi Adpim Lampung/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 622 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti program pembekalan atau Diklat Purna Bhakti dari Pemprov Lampung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Kamis (30/12/2021). Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Minhairin berharap para PNS yang memasuki masa purna bhakti dapat memanfaatkan program tersebut. 


"Selamat, serta ucapan terimakasih dan penghargaan yang tidak terhingga kepada bapak-bapak, ibu-ibu saudara-saudara PNS yang kini telah memasuki masa purna bhakti," ujar Minhairin. 

Minhairin mengatakan pengabdian sebagai PNS hingga mencapai usia purna bhakti patut disyukuri dan merupakan hal membanggakan. "Karena tidak semua PNS bisa sampai pada titik batas pengabdian yang diharapkan," katanya. 

Minhairin menyebutkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung kepada para PNS yang memasuki purna bhakti, juga telah dilaksanakan program pembekalan atau Diklat Purna Bhakti. "Saya yakin dengan berbagai pengalaman yang dimiliki oleh para purna bhakti, masih terbuka banyak peluang dan kesempatan untuk melanjutkan kiprah dan dedikasi selama ini. Karena saudara telah mengikuti pelatihan di berbagai bidang usaha yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung," ujarnya. 


Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis mengatakan pelepasan purna bhakti ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung atas pengabdian dan dedikasi para ASN yang telah bekerja selama pengabdiannya dalam bertugas. "Ini juga sekaligus ucapan terima kasih Pemerintah Provinsi Lampung kepada PNS purna bhakti di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Yurnalis. 

Dalam rangkaian acara pelepasan tersebut, dilakukan juga penyerahan Keputusan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi PNS. (**) 

EDITOR

SUMBER: Adpim Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved