Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemakai Sabu Ditangkap di Banjar Agung Tulang Bawang, Ternyata Penjualnya Wanita Muda ini
Lampungpro.co, 11-Feb-2024

Amiruddin Sormin 184

Share

Para tersangka pemakai dan penjual sabu saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang,, menangkap pria berinisial AA (39),, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Kemudian, bandar sabu seorang wanita berinisial YI (21), warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.Senin (05/02/2024), sekitar pukul 17.30 WIB,.

AA ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Ketika ditanya pria tersebut mengaku mendapatkan sabu dengan membeli dari seorang wanita berinisial YI.

"Lalu dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (10/02/2024).

Barang bukti yang disita dari pembeli berupa plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,18 gram, handphone merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, ponsel merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp100 ribu.

Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan. Saat di perjalanan, petugas berpapasan dengan seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, Setelah penggeledahan ditemukan sabu.

"Setelah interogasi oleh, pria tersebut mengaku baru saja membeli narkotika dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan. Lalu dilakukan pengembangan dan wanita yang dimaksud pria tadi akhirnya ditangkap dengan bukti berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong," kata dia.

AKP Indik menambahkan, para pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata perwira Alumni Akpol 2013 iru. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved