BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang,, menangkap pria berinisial AA (39),, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Kemudian, bandar sabu seorang wanita berinisial YI (21), warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.Senin (05/02/2024), sekitar pukul 17.30 WIB,.
AA ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Ketika ditanya pria tersebut mengaku mendapatkan sabu dengan membeli dari seorang wanita berinisial YI.
"Lalu dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (10/02/2024).
Barang bukti yang disita dari pembeli berupa plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,18 gram, handphone merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, ponsel merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp100 ribu.
Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan. Saat di perjalanan, petugas berpapasan dengan seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, Setelah penggeledahan ditemukan sabu.
"Setelah interogasi oleh, pria tersebut mengaku baru saja membeli narkotika dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan. Lalu dilakukan pengembangan dan wanita yang dimaksud pria tadi akhirnya ditangkap dengan bukti berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong," kata dia.
AKP Indik menambahkan, para pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata perwira Alumni Akpol 2013 iru. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
556
Bandar Lampung
10950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia