BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pajak e-commerce. Aturan tersebut bernomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Rencananya, pengenaan pajak e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan jika rencana tersebut telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pajak baru.
Dia mengaku jika saat ini, pihaknya masih menunggu hasil survei asosiasi e-commerce. "Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku sudah berdiskusi serta mendapat masukan dari semua pihak termasuk asosiasi e-commerce. Hasilnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai sebelum menerapkan poin-poin perpajakan untuk e-commerce.
"Kami sudah koordinasi dengan K/L dan banyak yang collect info dari perusahaan digital atau marketplace. Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komersial digital memahami seluruhnya. Kami melihat perlu pembangunan infra memadai," ujar dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3266
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia