KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus temuan bayi di dekat pesawahan Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Senin, pada 29 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan, dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka diduga terlibat pembuangan bayi.
Dari keempatnya, mereka memiliki peran berbeda yakni dua pelaku yang menguburkan korban. Kemudian mengarah kepada dua pelaku lain yang merupakan sepasangkekasih, orang tua bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut
"Dua orang yang membawa dan menguburkan mayat bayi tersebut inisial DA (24) dan ASR (17). Keduanya merupakan warga Kota Agung Timur, Tanggamus," ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Minggu (5/5/2024).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku pembuangan bayi itu, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pasangan kekasih atau orang tua bayi. Mereka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda.
"Pada Rabu 1 Mei 2024, berhasil diamankan pasangan kekasih inisial LY (23) ibu dari bayi tersebut di Perumdam 3, Sukarame, Bandar Lampung dan ayah dari bayi tersebut inisial FR (23) di daerah Kalideres Jakarta Barat," ucap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kasat menjelaskan, kronologi penemuan jasad bayi bermula saksi M. Solihin pada sekitar pukul 08.00 WIB menuju ke sawahnya. Namun, pada pukul 10.00 WIB, ketika kembali pulang untuk istirahat dan makan siang, dia tidak melihat ada tanda-tanda kejadian di tempat itu.
Ketika kembali ke sawahnya, sekitar pukul 14.30 WIB, saksi M. Solihin melihat ada gundukan tanah baru di samping ladangnya. Merasa curiga, dia memutuskan untuk memeriksanya. Namun, begitu melihat kain putih di dalamnya, dia langsung menghentikan penggalian dan memanggil bantuan dari saksi lainnya.
Saksi memanggil dua temannya Ariyanto dan Aidi Rohman, mereka melanjutkan penggalian dan menemukan mayat bayi tersebut, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Karta, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Agung. "Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibungkus dengan kain putih, masih menempel ari-ari, diperkirakan baru berusia beberapa jam saja saat ditemukan berada dalam lubang yang digali oleh warga," jelasnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti berupa kain warna putih yang digunakan untuk membungkus bayi, daster warna pink dengan motif bintik-bintik putih dan cangkul diamankan di Mapolres Tanggamus.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Masih Ada Ari-Ari, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Kota Agung Timur Tanggamus
Terhadap para pelaku LY dan FR dijerat pasal Pasal 76C junto Pasal 80 Ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.
Sementara terhadap pelaku DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana "Ancaman pasal 181 KUHPidana paling lama sembilan bulan tandasnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16359
EKBIS
9005
Bandar Lampung
6327
147
04-Apr-2025
306
04-Apr-2025
258
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia