Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembunuh Honerer RSUD Bandar Lampung Asal Tanggamus Diringkus di Jawa Timur, ini Pelaku dan Motifnya
Lampungpro.co, 03-May-2021

Amiruddin Sormin 5541

Share

Pelaku pembunuhan tenaga honores RSUD Dadi Tjokrodipo saat di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan korban atas nama Suhaidi (50) tahun, tenaga honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung asal Pugung Tanggamus. Kasus ini ditangani polisi berdasarkan Laporan Polisi: LP/B-94/III/2021/LPG/Resta Balam/Sektor TBS tanggal 22 Maret 2021.

Dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu 38 hari, Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu. Ada pun tersangka yang berhasil diamankan atas nama AS bin MS (30 tahun)  beralamat di Jalan Moch. Roem, Gang Melati, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. 

Kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 06.30 WIB di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. Saat itu, ditemukan mayat korban terbungkus plastik warna cokelat dan mengalami luka robek pada bagian leher. Diduga korban tewas karena tindak pidana pembunuhan.

BACA SEBELUMNYA: Diduga Dibunuh, Warga Pugung Tanggamus Ditemukan Tewas di RS Tjokrodipo Bandar Lampung

Dari hasil penyelidikan Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, keberadaan pelaku diketahui petugas di Jawa Timur. Pelaku bersembunyi di Kabupaten Sidoarjo, kemudian pada Jumat (30/4/2021) pukul 14.00 WIB dengan dibantu oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dilakukan upaya paksa terhadap pelaku. "Saat ini Tim Resmob bersama pelaku masih dalam perjalanan menuju Polda Lampung," kata Pandra.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah gunting, satu kantong plastik jenazah warna cokelat, satu  kantong plastik sampah warna hitam, dan satu kasur lantai warna merah. "Untuk motifnya sendiri karena dendam dan sakit hati terhadap korban. Sementara ini tersangka kita jerat dengan pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima belas tahun," kata Pandra. (***)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved