Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pecat Alzier dari Golkar, PN Tanjungkarang Panggil Arinal Sidang 12 Juli
Lampungpro.co, 03-Jul-2018

Amiruddin Sormin 2952

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melayangkan surat pemanggilan sidang kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tergugat dalam kasus pemecatan M. Alzier Dianis Thabrani dari Partai Golkar. Arinal dipanggil menghadapi persidangan perdata dengan penggugat Asep Yani (mantan Ketua Partai Golkar Lampung Selatan) dan Yur Aplah (penggugat II, mantan Ketua Partai Golkar Pesawaran) pada Kamis (12/7/2018) pukul 09.00.

Pada surat gugatan yang disampaikan Asep Yani ke PN Tanjungkarang pada 25 Juni 2018 disebutkan, pemecatan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie dari Partai Golkar yang diketahui melalui media massa pada 21 Juni 2018, para penggugat menilai tindakan Arinal melanggar mekanisme pemecatan atau sanksi organisasi yang diatur dalam peraturan organisasi, petunjuk pelaksanaan, dan AD/ART Partai Golkar.

Para penggugat juga menyatakan pemecatan Alzier malalui Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) sangat bertentangan dengan AD/ART, sehingga Arinal dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya, kata penggugat, pemecatan anggota diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 10 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar tentang Penegakan Disiplin Organisasi.

Atas sejumlah fakta itu, para penggugat memohon kepada PN Tanjungkarang menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan Alzier dari Partai Golkar secara sewenang-wenang dan tanpa dasar. Kemudian, mencabut berita atau informasi yang dipublikasikan secara melawan hukum terhadap Alzier. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16797


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved