Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Cabut Status Pandemi, Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS
Lampungpro.co, 22-Jun-2023

Amiruddin Sormin 5762

Share

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ANTARA/HO-HUMAS KEMENKO PMK)

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tetap memberikan bantuan subsidi kepada pasien Covid-19. Kendati kini status pandemi dicabut dan menjadi endemi di Tanah Air.

Dia menegaskan, pemerintah tidak meminta masyarakat yang menderita Covid-19 untuk membayar sendiri pengobatannya. Menurutnya, semua akan dibantu pemerintah lewat BPJS Kesehatan.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu, karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir ditemui usai mengisi acara Haul ke-53 Bulan Bung Karno di Kawasan Jakarta Selatan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (22/6/2023) malam.

Menurutnya nanti para karyawan misalnya akan tetap membayar BPJS lewat perusahaan yang menanggungnya. Sementara untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu akan ditanggung pembayaranya oleh pemerintah.

"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan. Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI, iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," tuturnya.

"Dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa dihandle daerah," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Indonesia kini resmi memasuki masa endemi.

Hal tersebut diumumkan Jokowi melalui video pernyataan yang diunggah melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023). "Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Keputusan pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 karena mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil. Kemudian, Jokowi juga menjelaskan kalau hasil sero survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19.

"WHO juga sudah mencabut status public health emergency international concern," terangnya.

Meski status pandemi Covid-19 sudah dicabut,  Jokowi meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati. Kemudian, terus menjalankan prilaku hidup sehat dan bersih. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved