JAKARTA (Lampungpro.com) : Pemerintah saat ini tengah mempercepat upaya agar tenaga honorer kategori II (K2) memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, honorer K2 akan direkrut dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, skema PPPK harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sedang dalam tahap penyelesaian. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksana dari UU ASN yang mengatur mekanisme rekrutmen CPNS dengan skema PPPK.�Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit," kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (8/10/2018).
Selain itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, RPP Manajemen PPPK akan mengatur mekanisme rekrutmen, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi PPPK.
"PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan.�Nantinya PPPK akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS," terangnya.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menyatakan, pengadaan formasi PPPK harus disesuaikan dengan grand design ASN dan prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.
"Ini mendasar, karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik, apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai, sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan," tambahnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia