Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemilu 2024, 10 Tempat Pemungutan Suara di Pringsewu Tergolong Rawan, ini Lokasinya
Lampungpro.co, 17-Jan-2024

Amiruddin Sormin 3408

Share

Sejumlah aparat Polres Pringsewu saat meninjau daerah rawan Pemilu di Pardasuka. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWULampungproco)

saat Pemilu 14 Februari 2024.

Salah satu lokasi TPS yang diperiksa adalah TPS 5 di Dusun Talang Rendah Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka. Secara geografis, Pekon Selapan merupakan daerah terpencil dari pusat kota Pringsewu. Wilayah ini memiliki karakteristik pegunungan. Rawan longsor dan banjir saat musim penghujan.

Selain itu, akses jalan menuju daerah yang dihuni sekitar 44 kepala keluarga tersebut sulit dilalui hanya kendaraan roda dua. Kondisi ini berdampak pada kelancaran distribusi logistik dan pola pengamanan yang diterapkan.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, menjelaskan  pengecekan ini untuk mengevaluasi kesiapan dan keamanan TPS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Hal ini bertujuan memastikan semua persiapan dilakukan optimal guna mencegah gangguan selama pemilihan.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara intensif di lokasi TPS yang rawan ini untuk memastikan keamanan. Kemudian menjaga situasi agar tetap kondusif saat pelaksanaan Pemilu nanti," kata Wakapolres.

Robi menyebutkan pengecekan TPS kategori rawan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak terkait dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuannya adalah terwujudnya Pemilu  damai, transparan, dan berintegritas.

Wakapolres menginformasikan dalam pemilu 2024 di Kabupaten Pringsewu terdapat 1.209 TPS. Dari jumlah tersebut, 1.199 TPS masuk kategori kurang rawan, sedangkan 10 TPS tergolong rawan.

Dari 10 TPS kategori rawan tersebut, satu TPS berada di Pekon Selapan, Kecamatan Sukoharjo, lima TPS di  Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, dan empat TPS lainnya berada di Pekon Sukoharum, Kecamatan Adiluwih.

Robi menegaskan kategori rawan tersebut bukan disebabkan kriminalitas atau konflik sosial. Melainkan karena faktor geografis yang sulit dijangkau atau berada di daerah perbatasan antar kabupaten. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved