Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemilu 2024, KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Mulai 20 November 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lampungpro.co, 18-Nov-2022

Amiruddin Sormin 7682

Share

Ilustrasi Pemilu 2024. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Apa saja syarat dan cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024?

Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (18/11/2022), disebutkan pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan melalui daring atau online. 

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:





1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1471


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved