Berikut ini adalah cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui:
-Langkah pertama, sebagai pendaftar Anda harus memiliki akun SIAKBA, di mana akun dapat dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.
Kemudian SIAKBA akan mengirimkan sebuah tautan atau link ke email pendaftar. Silakan klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.
Setelah itu, silakan masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, Anda juga perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.
Kemudian, silakan klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya dan pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.
Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda harus mengisi biodata secara benar dan lengkap. Jangan lupa, masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.
-Setelah itu, Anda juga perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Anda bisa mengunggah salinan berkas-berkas tersebut di kolom yang disediakan. Perlu diketahui, foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF, di mana ukuran dokumen yang diunggah tidak boleh melebihi 1 megabyte.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1473
Bandar Lampung
1829
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia