Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Lampung Selatan Data Anak Yatim Korban Covid-19 untuk Santunan dan Hak Pengasuhan
Lampungpro.co, 04-Sep-2021

Amiruddin Sormin 1004

Share

Kadis Sosial Pemkab Lampung Selatan Dulkahar saat rapat virtual, Jumat (3/9/2021). LAMPUNGPRO.CO/PEMKAB LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung melakukan berbagai upaya untuk menangani anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.


Salah satunya dengan menggodok data anak-anak yang ditinggalkan orangtuanya akibat Covid-19. Tujuannya, agar anak-anak itu bisa mendapatkan pendampingan dan dipastikan mendapatkan hak pengasuhanya.

Upaya itu terlihat dalam rapat bersama yang diadakan Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang digelar secara virtual, pada Jumat (3/9/2021).

Dari Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Dinas Sosial Dulkahar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anasrullah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edy Firnandi mengikuti rapat tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang memimpin rapat itu mengatakan, pendataan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19. 

Perihal anak yatim piatu yang memungkinkan korban-korban Covid-19 dalam arti orangtuanya meninggal karena Covid-19. Nah ini yang perlu kita pecahkan, pemerintah harus hadir dalam hal ini, bisa merasakan, kata Chusnunia Chalim mengawali kegiatan rapat tersebut. 

Pemkab Lampung Selatan mengikuti rapat persiapan pendataan anak yatim/piatu yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19. Wakil Gubernur Lampung yang akrab disapa Nunik ini melanjutkan, dalam proses pendataannya akan dilaksanakan secara bersama antara Disdukcapil, Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta Kader Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota. 

Hal itu guna mendapatkan hasil data yang akurat dan sesuai dengan data di lapangan. Kita juga bisa melakukan analisis intervensi jangka pendek, seperti apa setelahnya, karena kan ngak cukup hanya di data. Selanjutnya pola pengasuhan, pasti memungkinkan masih punya keluarga terdekat atau dengan pengasuhan berbasis lembaga seperti panti, ujarnya. 

Nunik juga mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus disediakan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu terdampak Covid-19, yakni mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Apa saja yang harus kita sediakan, yang pasti pendidikannya. Selanjutnya kesehatannya dan masih banyak lagi, katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar mengatakan bahwa Pemkab Lampung Selatan telah selesai melakukan pendataan anak yatim, piatu dan yatim piatu yang terdampak Covid-19. Kabupaten Lampung Selatan telah selesai melakukan pendataannya. Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Kementerian Sosial, kata Dulkahar dalam rapat tersebut.

Selain itu, lanjut Dulkahar, Pemkab Lampung Selatan jug memberikan santunan kematian kepada keluarga terdampak Covid-19 sebesar Rp5 juta serta bantuan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman) sebesar Rp10 ribu perhari. 

Untuk yang isoman mendapat Rp10 ribu perhari dikali 14 hari. Sehingga satu jiwa Rp140 ribu. Jumlah penerima bantuan dalam KK maksimal 4 orang. Jadi apabila ada 4 orang dalam satu KK yang isoman dikali Rp140 ribu mendapat bantuan sebesar Rp.560 ribu per KK, kata Dulkahar. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16080


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved