Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Lampung Selatan Minta Destinasi Wisata tak Sajikan Live Music dan Lengkapi Fasilitas Prokes
Lampungpro.co, 14-Feb-2022

Amiruddin Sormin 891

Share

Jajaran Satgas Covid-19 Lampung Selatan saat mengunjungi Grand Elty Kalianda. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS PEMKAB LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan memberikan arahan sekaligus meninjau sejumlah destinasi wisata, Sabtu (12/2/2022). Peninjauan itu, terkait Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Aplikasi Peduli Lindungi dan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 8 Februari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung Selatan.


Destinasi wisata yang ditinjau yaitu Pantai Pasir Putih dan Pantai Tanjung Selaki yang terletak di Kecamatan Katibung. Kemudian Pantai Arang, dan Pantai Marina. Kemudian, Pantai Grand Elty Krakatoa Resort dan Pantai Kedu Warna yang terletak di Kecamatan Kalianda dan terakhir yakni Pantai Minang Rua yang terletak di Kecamatan Bakauheni.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian, memeriksa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada destinasi wisata Pantai Kedu Warna. Sedangkan Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman mengatakan, adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk Lampung Selatan, membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun semakin meningkat.

Oleh karena itu, jajaran Satgas Covid-19 terus memantau sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi pusat keramaian. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya menjaga prokes pada situasi pandemi seperti sekarang.

Jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan saat melakukan peninjuan sekaligus memberikan arahan penerapan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes pada destinasi wisata Arang Beach. Badruzzaman juga menambahkan, mengenai beberapa hal yang wajib diterapkan pada destinasi wisata, yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai pengatur mobilitas pengunjung dengan batas maksimal 50% dari kapasitas.

Pada kesempatan itu, Badruzzaman beserta jajaran Satgas Covid-19 Lampung Selatan juga mengimbau kepada para pengelola wisata, agar dapat bersinergi dalam mempertanggungjawabkan pengendalian penyebaran Covid-19. Dengan demikian, diharapkan mampu memutus rantai penularan vurus korona di tengah masyarakat.

Editor: Amiruddin Sormin


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

278


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved