KALIANDA (Lampungpro.co): Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan memberikan arahan sekaligus meninjau sejumlah destinasi wisata, Sabtu (12/2/2022). Peninjauan itu, terkait Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Aplikasi Peduli Lindungi dan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 8 Februari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung Selatan.
Destinasi wisata yang ditinjau yaitu Pantai Pasir Putih dan Pantai Tanjung Selaki yang terletak di Kecamatan Katibung. Kemudian Pantai Arang, dan Pantai Marina. Kemudian, Pantai Grand Elty Krakatoa Resort dan Pantai Kedu Warna yang terletak di Kecamatan Kalianda dan terakhir yakni Pantai Minang Rua yang terletak di Kecamatan Bakauheni.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian, memeriksa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada destinasi wisata Pantai Kedu Warna. Sedangkan Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman mengatakan, adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk Lampung Selatan, membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun semakin meningkat.
Oleh karena itu, jajaran Satgas Covid-19 terus memantau sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi pusat keramaian. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya menjaga prokes pada situasi pandemi seperti sekarang.
Jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan saat melakukan peninjuan sekaligus memberikan arahan penerapan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes pada destinasi wisata Arang Beach. Badruzzaman juga menambahkan, mengenai beberapa hal yang wajib diterapkan pada destinasi wisata, yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai pengatur mobilitas pengunjung dengan batas maksimal 50% dari kapasitas.
Pada kesempatan itu, Badruzzaman beserta jajaran Satgas Covid-19 Lampung Selatan juga mengimbau kepada para pengelola wisata, agar dapat bersinergi dalam mempertanggungjawabkan pengendalian penyebaran Covid-19. Dengan demikian, diharapkan mampu memutus rantai penularan vurus korona di tengah masyarakat.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
278
Lampung Selatan
22784
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia