Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Beri THR dan Tukin ASN Secara Bersamaan Jelang Lebaran
Lampungpro.co, 19-Mar-2024

Amiruddin Sormin 699

Share

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan diberikan 10 hari menjelang Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan selain THR, tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemkot Bandar Lampung juga akan dikeluarkan bersamaan menjelang Idulfitri.

"Ya, tukin juga kita keluarkan. THR tenaga kontrak juga nanti kami berikan," kata Eva Dwiana, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan masih melakukan penghitungan kebutuhan THR dan tukin ASN di lingkungan Pemkot. "Anggaran yang diperlukan dan harus disiapkan untuk THR dan tukin ASN masih dihitung berapa besarannya," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, mengacu pada pembayaran THR dan tukin ASN pada 2023 kebutuhan anggaran yang diperlukan sebesar Rp45 miliar. "Mungkin saja tidak jauh dari Rp45 miliar itu juga anggaran yang diperlukan untuk THR dan tukin tahun ini," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang THR dan gaji ke-13. Tito juga mengingatkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah. Diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD. Kemudian, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Tanggul bantaran kali yg jebol dan penyempitan bantaran kali sampai dimana progres nya bunda? Apakah semua titik terdampak banjir sudah mendapat perhatian dan penanganan yg tepat bunda?

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

398


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved