BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB), bagi masyarakat wajib pajak di Bandar Lampung. Ada pun ketentuan ini, hanya untuk ketentuan pajak Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, untuk nilai PBB diatas Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, diberikan potongan pajak 30 persen. Sedangkan besaran pajak di atas Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, diberikan potongan 20 persen.
"Kami berharap, dengan adanya potongan tersebut, masyarakat bisa semakin taat membayar pajak. Sebab pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung, banyak disumbang dari sektor pajak," kata Eva Dwiana.
Dengan program ini, diharapkan kesadaran masyarakat Bandar Lampung tumbuh, karena pembangunan dari masyarakat. Selanjutnya dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami harap pendapatan PBB tahun 2022, bisa lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 masih dalam situasi pandemi, jadi tahun 2022 ini semoga lebih baik lagi," ujar Eva Dwiana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Sanny
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia