Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Larang Paslon Pilkada Kampanye di Lokasi Car Free Day di Tugu Adipura
Lampungpro.co, 04-Oct-2024

Febri 104

Share

Pjs Wali Kota Bandar Lampung Budhi Darmawan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menegaskan pentingnya penertiban materi kampanye menjelang Pilkada Serentak 2024.

Budhi mengimbau agar setiap pasangan calon (paslon) mengikuti aturan yang telah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapkan, terutama terkait dengan lokasi dan materi kampanye.

"Kami menghimbau semua calon agar materi kampanye yang mereka gunakan sesuai dengan ketentuan dari KPU dan Bawaslu, hangan sampai ada materi yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum," kata Budhi Darmawan Jumat (4/10/2024).

Budhi menyebut, area Car Free Day (CFD) kerap menjadi sorotan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh paslon menjadi area kampanye.

Menurut Budhi, Pilkada 2024 telah mengatur jadwal kampanye, baik materi kampanye dan lokasi mana saja bisa untuk berkampanye.

"Jadwal, lokasi, dan materi kampanye sudah ada aturannya, jadi ampanye di CFD itu dilarang. Kami akan monitor bersama dengan Bawaslu, Inspektorat, dan Kesbangpol untuk memastikan tidak ada pelanggaran," ujar Budhi.

Budhi berharap agar seluruh partai politik (Parpol) ikut serta dalam menjaga ketertiban kampanye, agar situasi tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran yang bisa berpotensi menimbulkan konflik. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved