BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menegaskan pentingnya penertiban materi kampanye menjelang Pilkada Serentak 2024.
Budhi mengimbau agar setiap pasangan calon (paslon) mengikuti aturan yang telah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapkan, terutama terkait dengan lokasi dan materi kampanye.
"Kami menghimbau semua calon agar materi kampanye yang mereka gunakan sesuai dengan ketentuan dari KPU dan Bawaslu, hangan sampai ada materi yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum," kata Budhi Darmawan Jumat (4/10/2024).
Budhi menyebut, area Car Free Day (CFD) kerap menjadi sorotan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh paslon menjadi area kampanye.
Menurut Budhi, Pilkada 2024 telah mengatur jadwal kampanye, baik materi kampanye dan lokasi mana saja bisa untuk berkampanye.
"Jadwal, lokasi, dan materi kampanye sudah ada aturannya, jadi ampanye di CFD itu dilarang. Kami akan monitor bersama dengan Bawaslu, Inspektorat, dan Kesbangpol untuk memastikan tidak ada pelanggaran," ujar Budhi.
Budhi berharap agar seluruh partai politik (Parpol) ikut serta dalam menjaga ketertiban kampanye, agar situasi tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran yang bisa berpotensi menimbulkan konflik. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia