Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Ngotot Bantu Hibah Rp60 Miliar Kajati Lampung, Ini Respon DPRD
Lampungpro.co, 13-Oct-2025

Sandy 338

Share

Kolase Ilustrasi Gedung Pemkot Bandar Lampung (kiri) dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung (kanan) | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk menghibahkan dana sebesar Rp60 miliar bagi pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menuai sorotan publik. Di tengah berbagai kebutuhan daerah yang mendesak, kebijakan tersebut dianggap janggal dan memunculkan tanda tanya besar: mengapa Pemkot begitu ngotot membantu lembaga vertikal yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah pusat?

Dana hibah fantastis itu direncanakan direalisasikan dalam dua tahap, yakni Rp15 miliar pada tahun 2025 dan Rp45 miliar pada 2026. Namun, hingga kini, rancangan anggaran untuk tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Bandar Lampung.

“Anggaran itu masih dibahas. Belum ada keputusan final, nanti kita lihat hasil pembahasannya di komisi,” ujar salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, dalam rapat pembahasan badan anggaran, juga terungkap bahwa rencana penjualan sejumlah aset milik Pemkot untuk menambah kas daerah belum menunjukkan progres berarti. Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, menyebutkan bahwa proses penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah selesai dilakukan.

“Nilai asetnya sudah keluar dari KPKNL, totalnya sekitar Rp250 miliar. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan penawaran untuk pembelian aset tersebut,” ujar Zakky.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: mengapa Pemkot tetap bersikeras memberikan bantuan dana kepada Kejati Lampung, sementara penjualan aset daerah saja belum berjalan?

Sementara itu, dalam konferensi pers pada akhir bulan, Senin (29/9/2025), Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kota Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, menegaskan bahwa hibah kepada instansi vertikal bukanlah hal yang melanggar aturan.

“Pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Dini.

Menurutnya, Pemkot memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan pelayanan pemerintahan di daerah, termasuk kepada instansi vertikal yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Instansi vertikal turut berperan dalam menyukseskan program nasional, seperti pendidikan, pelayanan publik, dan pengawasan. Jadi hibah ini bagian dari kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dini juga menyebut, pemberian hibah kepada instansi vertikal bukan kali pertama dilakukan Pemkot Bandar Lampung. Tahun ini, misalnya, Pemkot telah memberikan dukungan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UIN Raden Intan Lampung sebagai fasilitas penunjang Fakultas Kedokteran.

Selain hibah untuk pembangunan Gedung Kejati Lampung, Pemkot juga telah merencanakan beberapa proyek bantuan serupa untuk tahun 2025–2026, seperti pembangunan Gedung Komando Distrik Militer (Kodim) dan pemasangan lift di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Namun, di tengah semua penjelasan itu, publik masih menaruh rasa curiga. Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan prioritas dari kebijakan hibah miliaran rupiah tersebut, mengingat Kejati merupakan lembaga vertikal yang seharusnya mendapatkan alokasi dana dari APBN, bukan dari kas daerah.

Kini, masyarakat menanti langkah DPRD dalam pembahasan lanjutan. Akankah dana hibah Rp60 miliar itu benar-benar disetujui, atau justru dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak warga Kota Bandar Lampung? (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved