BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Penggusuran Pasar Griya Sukarame dikatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah sesuai prosedur. Asisten I Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, penggusuran seharusnya dilakukan bulan Mei atau Juni 2018 lalu.
Tetapi, karena pada bulan tersebut masih bulan Ramadan, maka Pemkot Bandar Lampung menundanya. Pemkot Bandar Lampung tidak mungkin melakukan penggusuran pada bulan puasa. "Waktu itu tidak mungkin," kata Sukarma.
BACA JUGA: Penggusuran Pasar Griya Sukarame, Dua Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
Sukarma mengatakan, penggusuran lahan Pasar Griya Sukarame sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Lahan di Pasar Griya Sukarame milik pemerintah. Pemkot Bandar Lampung menduga warga yang tinggal di pasar merupakan warga luar Lampung.
Tercatat, penghuni pasar Griya Sukarame sebelumnya sebanyak 187 orang. Namun, setelah pemkot melakukan sosialisasi pada 2 Mei 2018, penghuni berkurang dan menjadi 26 orang. "Ini sesuai laporan Camat Sukarame," kata Sukarma.
Lantaran diduga orang luar Lampung, pemkot menganggap penghuni merupakan orang terlantar. Warga penghuni pasar juga tidak mendapat tali asih karena tidak terdata di Disdukcapil. "Kami silakan warga kembali ke tempat asal," kata dia.
Pemkot pun memastikan bakal memfasilitasi warga yang akan kembali ke tempat asal. Pemkot juga menjamin perjalanan warga yang ingin kembali ke tempat asal. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia