Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Revisi Perda RTRW, Kedepan Tiga Zona Akan Diterapkan
Lampungpro.co, 13-Nov-2018

Heflan Rekanza 1326

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah membahas revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi ini terkait perubahan Bagian Wilayah Kota (BWK) dari 7 menjadi 9 BWK. Perluasan BWK itu disebabkan karena adanya pemekaran wilayah di Kota Bandar Lampung.
 
"Iya kita sedang merevisi RTRW. Karena kan ada perubahan struktur, jadi sedang kita revisi. Kita minta secepatnya saja," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, Selasa (13/11/2018).
 
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, saat ini Kota Tapis Berseri tersebur telah memiliki produk hukum Perda RTRW Nomor 10 tahun 2011. Namun, pada tahun 2011 saat itu Bandar Lampung belum dimekarkan. Masih 13 kecamatan dan 96 kelurahan. "Sekarang 20 kecamatan, 125 kelurahan," kata dia.
 
Ia mengungkapkan, dengan pemekaran ini tentunya pola dan struktur ruang kota berubah. Pihaknya belum bisa menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kalau RTRW-nya belum final. Maka dari itu, pihaknya selalu rapat dengan Dinas Perumahanan dan Permukiman (Dinas Perkim).
 
"Dulu memang kewenangan RTRW di Bappeda. Tapi setelah ada struktur organisasi yang baru, ada di Disperkim di bidang tata ruang. Sekarang sedang menyusun draft perubahan Perda No. 10 tahun 2011 itu," ungkap dia.
 
Menurutnya, setelah RDTR selesai, Pemkot Bandar Lampung dapat menentukan Peraturan Zonasi (PZ). Sehingga nantinya Bandar Lampung dibagi menjadi seperti zona pendidikan, perdagangan, dan hiburan.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved