Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Metro Sosialisasikan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bareng Ombudsman
Lampungpro.co, 25-Apr-2024

Febri 126

Share

Pemkot Metro Saat sosialisasi | Lampungpro.co/Dok Kominfo

METRO (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mensosialisasilan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang digelar di Aula Pemkot Metro, Kamis (25/4/2024).

Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan bukti nyata dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi, yang telah dilakukan oleh Pemkot Metro.

"Tidak dapat dipungkiri, pelayanan publik saat ini mengikuti perkembangan zaman yang dinamis, era sekarang ditandai dengan ketergantungan masyarakat pada gadget dan teknologi informasi," kata Bangkit Haryo Utomo.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah dituntut untuk selalu mampu dan cepat beradaptasi dengan perubahan zaman agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

Pada tahun 2023, Bangkit menyebut, ada enam unit pelayanan publik di Metro yang telah dilakukan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

"Metro telah dilakukan sampel terhadap enam unit pelayanan publik yaitu Disdukcapil, Dinas PMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD Puskesmas Iringmulyo, dan UPTD Puskesmas Yosodadi mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan nilai 80,85," sebut Bangkit Haryo Utomo.

Diharapkan Metro pada tahun 2024� bisa mendapat nilai yang lebih tinggi dari tahun lalu, sehingga dapat membawa Metro memperoleh predikat kepatuhan tertinggi, sebagai bentuk indikator keberhasilan dalam menjalankan pemerintahan yang baik, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

"Dari hasil penilaian kepatuhan dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung, kami sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus meningkatkan pelayanan publik sesuai pemenuhan standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik," ujar Bangkit Haryo Utomo.

Nilai yang sudah diraih tersebut, diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi Metro untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sudah.

Untuk itu, hal ini menjadi tanggung jawab bersama bagi Pemkot Metro, dalam menyelenggarakan pelayanan prima yang akuntabel, nyaman, mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Bangkit juga meminta upaya strategi peningkatan pelayanan publik harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan, dengan memperhatikan perubahan, perkembangan kebutuhan sosial, ekonomi, serta budaya masyarakat

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Dodik Hermanto menjelaskan, tujuan utama kegiatan tersebut, untuk melakukan pendampingan serta sosialisasi terkait perbaikan-perbaikan dalam penilaian kepatuhan di tahun 2024.

"Kami dari Ombudsman RI Lampung melakukan kegiatan pendampingan, sekaligus sosialisasi terkait dengan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024," jelas Dodik Hermanto.

Ombudsman RI Lampung berharap, melalui kegiatan tersebut, Metro dapat meningkatkan dan memaksimalkan nilai pelayanan publik dalam penilaian yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Menurutnya, penilaian kepatuhan yang dilakukan 2024 membutuhkan beberapa data dukung, serta beberapa indikator yang harus dipenuhi agar mendapat hasil yang terbaik. (***/ADV)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Suprayogi

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved