BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Bank Lampung telah resmi akan melalukan pemasangan 200 alat pendeteksi pajak atau tapping box, di tempat wajib pajak seperti restoran, hotel, dan rumah makan, pada Senin (8/10/2018).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Yanwardi mengatakan, alat yang dipergunakan untuk mendeteksi pajak itu disebar di tiga rumah makan terlebih dahulu dari total 200 alat. Pemasangan ini dilakukan secara bertahap. "Tiga dahulu di Jumbo Kakap, Saung Desa, dan Bebek Slamet. Mereka ini yang minta duluan dipasang," kata dia.
Berikan Komentar
Seperti lilin. Memberi cahaya kepada orang lain, tetapi perlahan...
4218
555
03-Oct-2026
816
02-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia