Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Siapkan Gerai Vaksin Booster di Pelabuhan Bakauheni, Rest Area Tol, dan Posko Mudik
Lampungpro.co, 05-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1622

Share

Gerbal Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyiapkan gerai vaksinasi booster guna memfasilitasi masyarakat yang membutuhkannya pada periode mudik Lebaran 2022. Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, gerai vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.


"Kita siapkan di beberapa titik gerai atau posko vaksinasi bagi pelaku perjalanan yang ingin melaksanakan booster (vaksin penguat). Seperti di Pelabuhan Bakauheni, rest area Jalan Tol Trans Sumatera, dan di posko mudik," kata Qodratul Ikhwan seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Selasa (5/4/2022).

Dia menjelaskan kesiapan tim kesehatan dan jumlah vaksin masih dalam tahapan perencanaan. "Jumlah tim kesehatan yang disiapkan, vial vaksin, dan jumlah posko tengah dipersiapkan bersama dengan instansi terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan mudik tahun ini," kata Qodratul yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung itu.

Dia menjelaskan untuk aturan perjalanan mudik Lebaran di Lampung, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran bagi pelaksanaan kegiatan pada periode hari besar keagamaan. "Saat ini surat edaran dari pemerintah pusat sudah dikeluarkan dan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur Lampung," kata dia.

Dia mengharapkan dalam mudik tahun ini masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi segala persyaratan perjalanan. Salah satunya mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

 

KLIK JUGA BERITA INI: Mulai Berlaku 2 April, ini Aturan Resmi Pemerintah untuk Perjalanan Mudik Lebaran Saat Pandemi

"Harapannya vaksinasi ini bisa dilakukan secara lengkap sebelum masyarakat bepergian. Ini untuk menghindari adanya persebaran Covid-19 di sarana transportasi akibat kerumunan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi secara lengkap," ujar Qodratul yang pernah jadi Pj. Bupati Pesisir Barat itu.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan persyaratan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi. Melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, mengatur tentang persyaratan vaksinasi lengkap bagi pelaku perjalanan domestik pada periode mudik Lebaran dan sejumlah syarat lain dalam melaksanakan perjalanan domestik melalui transportasi darat, laut, dan udara. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved