BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, membuka acara Sosialisasi Peraturan tentang Jabatan Fungsional dan Implementasi Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di Lavender Meeting Room, Hotel Golden Tulip Springhill Lampung, Bandar Lampung, Rabu (15/11/2023).
Peraturan tersebut meliputi Peraturan BKN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Senen mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus melakukan penyederhanaan birokrasi.
Menurutnya, tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, namun lebih dari itu yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, lincah dan dinamis.
"Untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah profesional, mekanisme kerja baru perlu diterapkan guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini," ujar Senen.
Senen menyebut melalui sistem kerja yang baru, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara spesifik, fleksibel, changeable dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.
Ia juga menegaskan ASN tidak bekerja dengan kotak-kotak tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.
"Dengan mekanisme tersebut, pegawai dituntut berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya," katanya.
Melalui sosialisasi ini, Senen meminta fungsional bisa mampu memahami fungsi dan peran dalam jabatannya, sekaligus memahami dan mampu menerapkan sistem kerja tersebut.
"Serta mendukung penyederhanaan birokrasi untuk peningkatan pelayanan publik yang berkualitas, dinamis dan profesional," ujarnya.
Ia mendorong ASN untuk bersatu dalam tekad yang pasti, menuju puncak Lampung Berjaya.
"Kepada seluruh peserta untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan dapat menyerap ilmu yang disampaikan. Gunakan kesempatan ini untuk menggali lebih dalam informasi-informasi terkait penerapan Peraturan-Peraturan tersebut," katanya.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung Yurnalis. (***)
Sumber : Rilis Adpim Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Bandar Lampung
324
Pesisir Barat
338
Lampung Selatan
378
205
08-Jun-2025
314
08-Jun-2025
465
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia