Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Untuk Ormas di Kawasan Kota Baru Lampung Selatan
Lampungpro.co, 19-Oct-2024

Febri 131

Share

Suasana di Kawasan Kota Baru Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menata ulang hibah tanah yang berada di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) salah satunya Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Lampung.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra mengatakan, jika penataan ulang tersebut dilakukan lantaran saat ini Pemprov Lampung tengah melakukan kajian ulang terhadap masterplan di Kota Baru.

"Jadi penataan tersebut karena ada review master plan dan yang sudah ada itu bukan dihapus, tapi ditata kembali. Jadi untuk lokasi dan luasan akan ditata kembali sesuai dengan review master plan yang baru," kata Meydiandra dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2024).

Menurutnya, jika dengan adanya review ulang masterplan tersebut berdampak terhadap hibah tanah, yang telah diberikan kepada beberapa organisasi keagamaan salah satunya PWNU yang menerima hibah lahan seluas 8 hektare.

"Jadi ada hibah seperti ke Muhamadiyah, NU, dan Hindu. Pada tahun 2019, kami riview masterplan ulang, sehingga dampaknya itu ada peruntukan yang berubah, sehingga itu yang kami tata kembali karena sebelumnya itu berada di zona pendidikan," ujar Meydiandra.

Dalam prosesnya, ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam melakukan hibah, diantaranya surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan berita acara serah terima (BAST).

"Hibah untuk Nahdlatul Ulama (NU) ini belum sempat NPHD dan BAST, artinya sebenernya ini yang NU secara administrasi belum selesai. Tapi ini tetap saja kami berkomitmen sepanjang itu ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kota Baru," jelas Meydiandra.

Meydi juga menyebut, jika terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota Baru.

Hal tersebut dilakukan, supaya ada percepatan pembangunan, sehingga ada klausal jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan, dimungkinkan untuk membatalkan hibah. Namun khusus yang NU saat itu ternyata belum ada NPHD.

Seperti diketahui bersama, hibah lahan di kawasan Kota Baru diberikan oleh Pemprov Lampung kepada PWNU Lampung pada tanggal 29 Mei 2019 saat masa kepemimpinan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

Hibah tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 hektar.

Namun hibah tanah seluas 8 hektare untuk PWNU Lampung tersebut telah dibatalkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Hal tersebut tuangkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved