Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemuda di Tanjung Heran ini Ditangkap Tekab 308 Polsek Penengahan Usai Curi Motor Warga Kemukus
Lampungpro.co, 05-Aug-2025

Amiruddin Sormin 22066

Share

Pelaku mendorong motor curian. | DOK. LAMPUNGPRO.CO

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Pelaku berinisial FG (21), warga setempat, ditangkap saat melintas di jalan desa, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut saat pelaku sedang berkendara sendirian. Menurutnya, FG adalah satu dari tiga orang pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB saat korban SA (36) sedang tidur. Sepeda motor merk Tajima warna hitam milik korban yang terparkir di teras rumah raib dibawa pelaku.

Korban langsung melapor ke Polsek Penengahan setelah menyadari kehilangan motornya. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Pelaku FG ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diinterogasi di lokasi. Dalam pengakuannya, FG menyebut dua rekannya masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi ketiganya adalah mencuri motor saat pemilik tertidur dan menyembunyikannya di rumah kosong. Motor hasil curian itu rencananya akan dijual melalui jaringan penadah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Tajima warna hitam tanpa pelat nomor. Turut diamankan pula satu lembar BPKB atas nama pemilik sah kendaraan.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah tujuh tahun penjara.

"Kami masih memburu dua pelaku lainnya dan proses penyidikan terus berjalan. Kami imbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal," ujar IPTU Donal. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

19183


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved