BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilaksanakan mulai September ini ditargetkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Lampung. Hingga Agustus 2017 pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp6,7 tiliun.
Menurut Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, realisasi pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp4,5 triliun atau 67,08 % dari target Rp6,7 triliun. Perolehan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah.
Perinciannya, perolehan PAD mencapai Rp1,6 triliun (61,89%) dari target Rp2,6 Triliun. Kemudian, dana perimbangan Rp2,8 triliun (70,56%) dari target Rp4 triliun dan Pendapatan lain yang sah Rp25 miliar (59,48%) dari target Rp43 miliar.
Pencapaian target PAD harus menjadi perhatian. Untuk itu diharapkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) berupaya maksimal dalam mencapai target pendapatan dan berupaya menggali potensi baru di Provinsi Lampung," ujar Hamartoni Ahadis saat memimpin Rapat Koordinasi Pendapatan Provinsi Lampung Tahun 2017, di Ruang Abung Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/9/2017).
PAD Provinsi Lampung diperoleh dari pajak daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pajak dan restribusi itu menyumbang hampir 90% belanja daerah dalam APBD.
Tahun ini pajak yang diterima melalui pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor(BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan tanah, dan pajak rokok. Totalnya mencapai Rp2 triliun dan diharapkan dengan kebijakan pemutihan pajak, semoga dengan kebijakan ini meningkatkan PAD Provinsi Lampung, ujar Hamartoni.
Untuk sumber pendapatan lain yang sah, Provinsi Lampung mengandalkan kinerja Badan Layanan Umum daerah (BLUD) terbesar Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek, yang pada 2018 diproyeksikan mencapai Rp180 miliar. Sedangkan penyertaan modal bertumpu pada Bank Lampung Rp27 miliar. Ke depan, penerimaan pendapatan daerah dapat diperoleh bukan hanya mengandalkan sektor pajak kendaraan," kata Hamartoni.
Pada bagian lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Piterdono mengatakan PAD merupakan salah satu indikator kemandirian daerah. Sumber penerimaan daerah yang perlu terus ditingkatkan agar dapat menanggung sebagian beban belanja yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kegiatan pembangunan.
"Dengan pemberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tentunya banyak kewenangan dari provinsi yang beralih ke pemerintah pusat yang membuat potensi pendapatan pemerintah provinsi menurun. Namun demikian, banyak peluang yang dapat digali untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Pieterdono.
Piter menuturkan perlunya evaluasi sebagai gambaran tentang hambatan tantangan maupun peluang dalam pengelolaan PAD. "Bila dilihat dari capaian target pendapatan daerah pada APBD Murni 2017 sampai Agustus 2017, masih ada SKPD belum mencapai target 50%, untuk itu SKPD pengelola pendapatan dalam pencapaian target 2017, harus memetakan kendala dan permasalahan SKPD pada pencapaian target dan menggali potensi PAD," ucap kata Piterdono. (***)
Berikan Komentar
253
09-Apr-2026
355
09-Apr-2026
421
09-Apr-2026
427
09-Apr-2026
366
09-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia