BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penangkapan oknum wartawan media online, asal Sekampung, Lampung Timur inisial ID (37) oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (8/3/2022), berbuntut panjang. Berdasarkan keterngan Polres Lampung Timur, ID ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap MS (29) warga Margatiga, Lampung Timur.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Polres Lampung Timur, Aiptu I Ketut Darmayasa mengatakan, peristiwa ini bermula saat ID memuat berita di media onlinenya. Pelaku memuat skandal perselingkuhan korban dengan seorang wanita.
"Merasa tidak terima, korban lalu meminta agar berita tersebut dihapus dari medianya. Pelaku bersedia menghapus berita itu, dengan syarat korban menyerahkan uang Rp50 juta," kata Aiptu I Ketut Darmayasa, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Namun karena korban tidak sanggup, jumlah uang itu lalu diturunkan menjadi Rp15 juta. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk bertemu di salah satu masjid di Desa Sumberdede, Sekampung. "Merasa diperas, korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Timur, sebelum bertemu pelaku. Setelah itu, korban akhirnya menemui pelaku dan menyerahkan uang Rp2,8 juta," ujar I Ketut Darmayasa.
Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan juga korban. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Sekampung.
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
11052
Pesawaran
489
Pendidikan
509
Olahraga
702
Bandar Lampung
690
3215
15-Jul-2025
489
15-Jul-2025
509
15-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia