LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Penangkapan terhadap Sa (65), oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara disoal. Pihak keluarga beranggapan penangkapan warga Tanahmiring, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan Lampura itu janggal. Terutama mengenai barang bukti (BB) berupa sebungkus kecil sabu yang ditemukan di saku celana tersangka. Karenanya pihak keluarga yang diwakili Hery Maulana, melaporkan kepada Unit Propam Polres Lampung Utara, sekitar pukul 13.30 WIB, (9/6/2017)
Usai menyampaikan laporannya, di hadapan sejumlah wartawan Hery mengatakan dia sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Satres Norkoba Polres setempat. Namun demikian, ia melihat ada kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan.
Dijelaskan, sekitar pukul 06.00 WIB, ia yang sedang tertidur di kediamanya di Kelurahan Kotaalam, didatangi salah seorang adiknya. Dikatakan saat itu di kediaman pamanya (tersangka) sejumlah polisi dari Satres Narkoba tengah melakukan penggeledahan. Hery lantas meluncur ke kediaman tersangka, dan benar saja di rumah tersebut ada sekitar lima petugas tengah memeriksa seluruh rumah.
Hery menambahkan, beberapa kerabat yang ada di kediaman itu kemudian menjelaskan bahwa para petugas tersebut telah sekitar satu jam melakukan pemeriksaan. Mereka juga telah memeriksa seluruh badan tersangka sebanyak dua kali. Namun, tidak satupun BB yang ditemukan baik di dalam atau sekitar rumah maupun di tubuh tersangka.
Sekitar setengah jam kemudian, lanjut Hery datang Kasat Res Narkoba Iptu Andri Gustami ke tempat tersebut. Kemudian Kasat meminta tersangka berdiri dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saku celana tersangka. Saat itulah di saku kanan tersangka ditemukan satu paket kecil sabu. Dengan penemuan itu tersangka lantas diborgol kembali dan dibawa ke Mapolres.
Sementara itu, Kanit Propam Polres Lampung Utara, Iptu Tampobolon membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan investigasi. Namun demikian, ia juga menyarankan agar pihak keluarga melakukan upaya hukum praperadilan agar dapat dilakukan uji materil di pengadilan.
Di sisi lain Iptu Andri Gustami mengatakan bahwa kalau memang keluarga tersangka mau melaporkan ke Propam itu tidak ada masalah karena penangkapan itu sudah sesuai prosedur. "Itu memang benar adanya, barang bukti sabu tersebut di kantong celana tersangka, di mana saya (kasat Andri) melihat ada tonjolan kecil, saat saya raba kantongnya dan saya suruh ambil yang ada di dalam kantongnya ternyata ada barang bukti sabu-sabu tersebut," kata Kasat Andri Gustami, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (9/6/2017). (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4131
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia