Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polda Lampung Tetapkan Oknum P2TP2A Lampung Timur Tersangka
Lampungpro.co, 09-Jul-2020

Heflan Rekanza 1785

Share

Ilustrasi pencabulan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung secara resmi menetapkan oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, Rabu (8/7/2020). Sebelumnya DA dilaporkan ke Mapolda Lampung, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NF (14), warga Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara selama dua hari, berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi. Sebelum dilakukan pendalaman kasus, pihaknya menerjunkan tim kesehatan dan tim trauma healing, untuk memastikan kesehatan fisik dan emosional korban Nf.

"Baru selesai kemarin malam. Ada pun hasil dari gelar konstruksi, pasal yang disangkakan, serta alat dan barang bukti semuanya sudah terpenuhi. Patut diduga dari terlapor ini, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (9/7/2020).

Setelah penetapan tersangka ini, kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pandra berharap, pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ini. Selain itu, pelaku juga diharapkan untuk dapat bekerjasama dan bersifat kooperatif, dalam memenuhi panggilan tim penyidik.

"Untuk kasus lainnya seperti perdagangan, nanti akan kami kembangkan terlebih dahulu. Saat ini, kami fokus terhadap laporan dari pihak terlapor. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik di Polres Lampung Timur, karena disana lokus perkaranya," ujar Pandra.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal tindak pidana ini, pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.(FEBRI/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved