BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menyetujui mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung. Hal ini buntut dari tewasnya anggota TNI AD, juga menindaklanjuti surat yang dilayangkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.
Pelalsana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang ditayangkan Kapolresta Bandar Lampung. Selanjutnya, Pemkot sesegera mungkin menutup cafe tersebut.
"Penutupan itu bersifat pencabutan izin usaha, karena sudah terdapat sejumlah pelanggaran. Pencabutan ini, karena ada pelanggaran jam operasional dan lainnya," kata Sukarma Wijaya, Selasa (17/5/2022).
SEBELUMNYA : Buntut Tewasnya Anggota TNI AD, Polisi Minta Pemerintah Cabut Izin Cafe Tokyo Bandar Lampung
Namun untuk melakukan mencabut izin usaha, Pemkot Bandar Lampung akan rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Hal ini untuk melihat, memperhatikan, dan memperhatikan keputusan yang diambil dan lainnya.
"Untuk pencabutan izin, kami hanya mengusulkannya dan sementara disikapi dengan penyegelan. Sedangkan nanti yang mencabut izin, itu melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)," ujar Sukarma Wijaya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, terkait tewasnya anggota TNI AD di Cafe Tokyo. Disinggung terkait izin penyediaan minuman keras beralkohol, pihaknya turut menyelidiki izin tersebut.
"Semuanya harus mentaati kebijakan yang ada, nanti koordinasi dengan Satgas Yustisi Covid-19. Untuk izin penyediaan minuman keras, nanti kami lihat dari hasil penyelidikan terkait tempat, izin, hingga peristiwa pidana," tegas Kombes Ino Harianto.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung melayangkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk mencabut surat izin Cafe Tokyo Space. Selain itu, polisi juga meminta pemerintah agar menutup cafe di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung itu.
Hal tersebut tertuang dalam surat rujukan bernomor B/615/V/OPS.2./2022, dengan perihal penutupan Cafe Tokyo Space tertanggal 15 Mei 2022. Surat ditandatangani langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16600
EKBIS
9278
Lampung Selatan
5120
Bandar Lampung
4921
Bandar Lampung
4788
147
05-Apr-2025
332
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia