Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pencabutan Izin Disetujui Pemkot Bandar Lampung, Polisi Turut Selidiki Izin Miras di Cafe Tokyo
Lampungpro.co, 17-May-2022

Febri Arianto 1156

Share

Cafe Tokyo Space di Bandar Lampung Saat Dipasang Garis Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menyetujui mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung. Hal ini buntut dari tewasnya anggota TNI AD, juga menindaklanjuti surat yang dilayangkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.

Pelalsana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang ditayangkan Kapolresta Bandar Lampung. Selanjutnya, Pemkot sesegera mungkin menutup cafe tersebut.

"Penutupan itu bersifat pencabutan izin usaha, karena sudah terdapat sejumlah pelanggaran. Pencabutan ini, karena ada pelanggaran jam operasional dan lainnya," kata Sukarma Wijaya, Selasa (17/5/2022).


SEBELUMNYA : Buntut Tewasnya Anggota TNI AD, Polisi Minta Pemerintah Cabut Izin Cafe Tokyo Bandar Lampung

Namun untuk melakukan mencabut izin usaha, Pemkot Bandar Lampung akan rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Hal ini untuk melihat, memperhatikan, dan memperhatikan keputusan yang diambil dan lainnya.

"Untuk pencabutan izin, kami hanya mengusulkannya dan sementara disikapi dengan penyegelan. Sedangkan nanti yang mencabut izin, itu melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)," ujar Sukarma Wijaya.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, terkait tewasnya anggota TNI AD di Cafe Tokyo. Disinggung terkait izin penyediaan minuman keras beralkohol, pihaknya turut menyelidiki izin tersebut.

"Semuanya harus mentaati kebijakan yang ada, nanti koordinasi dengan Satgas Yustisi Covid-19. Untuk izin penyediaan minuman keras, nanti kami lihat dari hasil penyelidikan terkait tempat, izin, hingga peristiwa pidana," tegas Kombes Ino Harianto.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung melayangkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk mencabut surat izin Cafe Tokyo Space. Selain itu, polisi juga meminta pemerintah agar menutup cafe di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung itu.

Hal tersebut tertuang dalam surat rujukan bernomor B/615/V/OPS.2./2022, dengan perihal penutupan Cafe Tokyo Space tertanggal 15 Mei 2022. Surat ditandatangani langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16600


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved