Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pencairan Dana Desa di Tanggamus Lambat, Pembangunan Pekon Alami Kemunduran
Lampungpro.co, 21-Feb-2023

Febri Arianto 6745

Share

Kantor BPKD Tanggamus | Ist/Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sejumlah pekon di Tanggamus, mengeluhkan lambatnya progres pencairan dana desa tahun 2023, hingga menyebabkan kemunduran kegiatan pembangunan disejumlah pekon di Tanggamus.

Penyebab terlambatnya pencairan dana desa itu, dikarenakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus, hingga kni belum melengkapi dokumen persyaratan sesuai petunjuk pelaksanaan teknis.

Hal itu sebagaimana diatur dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.

Salah satu kepala pekon di Kota Agung Barat yang enggan disebut namanya mengatakan, penyaluran dana desa tahap pertama dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan dokumen persyaratan.

"Kemudian pengajuan penyaluran tahap pertama secara lengkap dan benar ke Kepala KPPN, selaku KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan melalui aplikasi Omspan," katanya.

Hingga kini, Kepala BPKD Tanggamus, Suaini juga belum melakukan langkah upaya percepatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan ke KPPN.

Sementara pekon yang sudah melakukan progres sesuai tahapan, merasa kecewa akibat lambannya Kepala BPKD Tanggamus dalam membuat surat kuasa pemindahan buku dana desa yang ditandatangani Bupati Tanggamus.

Dari 299 pekon di Tanggamus, ada 194 pekon sudah dibuatkan nota dinas, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanggamus.

Namun hingga kini penyaluran dana desa  sudah direalisasikan tahap pertama hanya ada 11 pekon dari Kecamatan Talang Padang dan Pugung.

Sementara itu, Kepala Bagian Perbendaharaan BPKD, Hendri menjelaskan, pihaknya masih menunggu SK dari Bupati Tanggamus.

"Pencarian pertama kemarin itu ada 11 pekon memang belum keluar aturan baru, maka pencairan dana pekon sedikit terhambat," jelas Hendri.

Kemungkinan secepatnya SK dari Bupati Tanggamus segera terbit dan pencarian dari pusat menunggu waktu tiga hingga empat hari mendatang. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Candra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

7948


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved