Passing grade adalah nilai minimal yang wajib kamu capai saat mengerjakan tiga jenis tes dalam SKD: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024, berikut rincian passing grade yang harus kamu perhatikan:
Peserta Umum dan Putra/Putri :
Kalimantan
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Peserta Cumlaude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19318
Bandar Lampung
9708
Gerbang Sumatera
4958
Lampung Barat
4331
Gerbang Sumatera
3682
322
10-Apr-2025
256
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia