JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) hari ini, Sabtu (4/8/2018) secara resmi telah membuka pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Pendaftaran hari ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB.
Pasangan calon (Paslon) didaftarkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan parpol pengusung. Paslon yang akan berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tidak diharuskan hadir. "Cukup partai pengusung atau yang mewakili gabungan partai," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Sabtu (4/8/2018).
Ketika pendaftaran, KPU hanya mengizinkan maksimal 10 orang memasuki ruangan pendaftaran sebagai pihak yang akan mendaftarkan paslon. KPU juga telah siap jika ada penumpukan pendaftaran di hari terakhir. "Kami siap, seperti pendaftaran bacaleg hari terakhir penuh," kata dia.
Persiapan KPU, kata Wahyu telah dilakukan dengan simulasi prakiraan kondisi. KPU mengaku siap melayani pendaftar hingga batas akhir pendaftaran. "Sudah kami simulasikan, kami sudah siap," kata Wahyu. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16670
Lampung Selatan
2226
Kominfo Lampung
1238
Advetorial
2272
11653
28-Mar-2026
115
26-Mar-2026
134
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia