BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam sepekan terakhir sejumlah aksi unjuk rasa warga memprotes penambangan pasir di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang. Bahkan Walhi Lampung menilai program pendalaman alur laut di perairan laut Kuala Teladas cuma kedok untuk menambang pasir.
Atas aktivitas itu, Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung mencabut izin pertambangan PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, melalui dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Senin (16/8/2021), menyebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan bahwa di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.
Terkait penolakan itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan aktivitas tersebut bukan penambangan pasir, tapi pendalaman alur sungai. "Rencana pendalaman alur sungai ini direncanakan sejak dua tahun lalu. Pendalaman ini dilakukan karena ada surat permintaan masyarakat nelayan dan dukungan masyarakat dari tiga kampung yakni Kuala Teladas, Way Dente, dan Kampung Teladas kepada Gubernur Lampung," kata Bambang Sumbogo kepada Lampungpro.co, Kamis (19/8/2021).
Menurut Bambang, pendalaman tersebut karena alur kapa mengalami pendangkalan yang sangat memprihatinkan. Kemudian, dukungan juga disampaikan para investor di sektor pertambangan pasir yang mengeluh karena aktivitas tongkang sering kandar di muara Sungai Tulangbawang. "Dari hasil kajian survey investigation design (SID) di Pelabuhan Menggala pada 2016 oleh Kementerian Perhubungan salah satu rekomendasinya adalah tidak direkomendasikan untuk direkotruksi terlebih dahulu sebelum pengerukan dilakukan," kata Bambang.
Dia mengatakan sedimentasi hampir terjadi di semua muara sunga besar di wilayah pesisir pantai timur Lampung seperti Sungai Tulangbawang (136 km), Sungai Mesuji (220 km), dan Way Seputih (193 km), Kuala Penet dan Way Sekampung (265 km). Dampaknya, mengganggu aktivitas transportasi dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25515
Humaniora
3355
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia