Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendalaman Muara Sungai Tulangbawang, PT STTP Bagikan CSR Rp1.000/M3 ke Empat Kampung
Lampungpro.co, 01-Sep-2021

Amiruddin Sormin 1412

Share

Kapal milik PT STTP saat melakukan pendalaman alur muara Sungai Tulangbawang. LAMPUNGPRO.CO/FEBRI ARIANTO

DENTE TELADAS (Lampungpro.co): PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) berkomitmen membagikan dana corporate social responsibility (CSR) kepada empat kampung dari hasil pendalaman muara Sungai Tulangbawang, di Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang. Dana CSR itu sebesar Rp1.000 per meter kubik pasir dari hasil pendalaman.


Menurut Direktur PT STTP, Sulianto, keempat kampung tersebut yakni Kampung Kuala Teladas yang terletak di muara Sungai Tulangbawang. Kemudian, Kampung Way Dente dan Kampung Teladas. 

Warga keempat kampung ini, mayoritas berprofesi sebagai nelayan sangat mendukung program Gubernur Lampung ini untuk pendalaman alur. Awalnya, yang dapat tiga kampung itu, karena nelayannya kalau cari ikan harus melalui alur kapal di muara sungai yang dangkal akibat sedimentasi. 

KLIK JUGA: Menelusuri Muara Sungai Tulangbawang, Memutar Hindari Pendangkalan hingga Empat Kali Kandas

"Namun ditambah satu lagi yakni Kampung Mahabang terletak di pinggir lokasi kerja kita. Sehingga totalnya ada empat kampung," kata Sulianto, kepada Lampungpro.co, Rabu (1/9/2021).

Dia menambahkan, seluruh prosedur aturan hukum pendalaman muara Sungai Tulangbawang, sudah diselesaikan. Termasuk isu tentang kawasan rajungan yang digaungkan sejumlah pihak.

KLIK LINK BERITA INI: Kapal Sering Kandas, Nelayan Dente Teladas Dukung Pendalaman Muara Sungai Tulangbawang

Dia menyebutkan berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/357/V.19/HK/2019 tentang Penetapan Wilayah Pengelolaan Perikanan Rajungan di Perairan Timur Lampung Provinsi Lampung, berada di kawasan konservasi perairan Way Kambas. Kemudian Pulau-Pulau Kecil Taman Pulau Batang-Segama, sekitar Lampung Timur di Kecamatan Labuhan Maringgai yaitu Margasari. Selain itu, di subzona pelabuhan Labuhan Maringgai, Kuala Penet, dan Teladas.

"Jadi wilayah yang dilakukan pendalaman ini tidak termasuk zona atau wilayah perikanan rajungan. Kami sudah konfirmasi masalah ini ke pihak terkait, sehingga kawasan yang dilakukan pendalaman tidak termasuk wilayah budidaya rajungan," kata Sulianto. (***)

Editor dan Reportase: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved