Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Anak Mantan Gubernur Lampung, ini Masalahnya
Lampungpro.co, 02-May-2025

Amiruddin Sormin 3887

Share

Aryodhia (kiri) saat mendaftar ke KPU Bandar Lampung sebagai Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Kamis (29/8/2024). ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Aryodhia Febriansya SZP (AF) pada hari ini, Jumat (2/5/2025). Aryodhia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.

Aryodhia diketahui sempat menjadi Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung mendampingi Reihana pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu, Aryodhia juga merupakan putra kedua dari mantan Gubernur Lampung dua periode Komjen (Purn) Sjachroedin ZP.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AF, wiraswasta (pengusaha)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungprp.co), Jumat (2/5/2025).

Selain Aryodhia, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yang berstatus pensiunan, yaitu Achmad Yahya dan Win Andriansyah Yahya "Pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020," ujar Tessa.

Meski begitu, materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu belum disampaikan lebih rinci oleh Tessa Tessa menjelaskan bahwa 65 bidang tanah tersebut merupakan lahan milik petani.

Namun, petani baru dibayarkan oleh para tersangka hanya sebatas uang muka di 2019 dengan kisaran rata-rata sebesar 5% sampai 20%. “Dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan TPK tersebut. Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Di sisi lain, lanjut Tessa, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai oleh notaris. Selain itu, para petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima karena kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka.

Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung. Penyidik KPK pada akhirnya memutuskan menyita 65 bidang tanah berikut surat-suratnya

agar ada kepastian hukum atas status tanah tersebut.

"Penyitaan dimaksudkan agar nantinya KPK bisa meminta kepada pengadilan memutus agar tanah beserta surat-suratnya tersebut dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun ini,” tutur Tessa.

Meski begitu, juka diputuskan dilelang, tambah Tessa, akan memakan waktu yang lama lagi karena penjualan bidang tanah tidak mudah. Sebelumnya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka koorporasi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk korporasi. "Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau aset recovery terkait perkara dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

KPK juga menetapkan dua tersangka perorangan berinisial BP dan MRS dari pihak Hutama Karya. Sekadar informasi, KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

595


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved