BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Cik Ali, mengatakan konflik sosial di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur bakal terus terjadi. Ini buntut pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Lampung Timur Oktober 2023 masih menyisakan konflik berpanjangan di tengah masyarakat.
"Salah satu yang menjadi konflik terbaru adalah pergantian perangkat Desa Peniangan, pada 16 januari 2024 di Desa Peniangan. Terjadi perseteruan antara tim pemenangan kades baru dan perangkat desa lama, " kata Cik Ali, di Bandar Lampung, Rabu (17/1/2024).
Dia menambahkan perangkat desa lama sampai kini tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Namun perangkat desa ini justru dikerubungi tim kepala desa baru menggunakan senjata tajam lalu mengintimidasi dan mengancam perangkat desa lama agar mengundurkan diri sebagai perangkat desa.
Atas pengancaman dan penganiayaan tersebut seluruh perangkat desa lama mengadu ke Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan LP/B/12/I/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung dan Nomor Polisi LP/B/11/I/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.
"Dengan adanya laporan tersebut Polres Lampung Timur agar dapat bergerak cepat menangani laporan dan menindak tegas setiap yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut, agar menghindari konflik yang terjadi dimasyarakat tersebut tidak terulang kembali," kata Cik Ali.
Selain itu, peran Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa harus lebih maksimal memberikan penyadaran dan pengertian kepada masyarakat bahwa terhadap pergantian perangkat desa harus sesuai ketentuan. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa diberhentikan dengan alasan sebagai berikut
3. Manjalani pidana penajara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
"Dalam hal ini Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan kepolisian mempunyai peran aktif menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa pengancaman dan penganiayaan terulang di masyarakat," kata Cik Ali. ,(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3958
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia