Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengancaman Perangkat Desa Peniangan Lampung Timur, Polisi Diminta Gerak Cepat Hindari Konflik
Lampungpro.co, 17-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4141

Share

Sejumlah perangkat desa Peniangan Lampung Timur saat mengadu ke Polres. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Cik Ali, mengatakan konflik sosial di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur bakal terus terjadi. Ini buntut  pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Lampung Timur Oktober 2023 masih menyisakan konflik berpanjangan di tengah masyarakat.

"Salah satu yang menjadi konflik terbaru adalah pergantian perangkat Desa Peniangan, pada 16 januari 2024 di Desa Peniangan. Terjadi perseteruan antara tim pemenangan kades baru dan perangkat desa lama, " kata Cik Ali, di Bandar Lampung, Rabu (17/1/2024).

Dia menambahkan perangkat desa lama sampai kini tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Namun perangkat desa ini justru dikerubungi tim kepala desa baru menggunakan senjata tajam lalu mengintimidasi dan mengancam perangkat desa lama agar  mengundurkan diri sebagai perangkat desa.

Atas pengancaman dan penganiayaan tersebut seluruh perangkat desa lama mengadu ke Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan LP/B/12/I/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung dan Nomor Polisi LP/B/11/I/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung. 

"Dengan adanya laporan tersebut  Polres Lampung Timur agar dapat bergerak cepat menangani laporan dan menindak tegas setiap yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut, agar menghindari  konflik yang  terjadi dimasyarakat tersebut tidak terulang kembali," kata Cik Ali.

Selain itu, peran Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa harus lebih maksimal memberikan penyadaran dan pengertian kepada masyarakat bahwa terhadap pergantian perangkat desa harus sesuai ketentuan. Sebagaimana  diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat desa diberhentikan dengan alasan sebagai berikut 



3. Manjalani pidana penajara  paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

"Dalam hal ini Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan kepolisian mempunyai peran aktif menjaga keamanan dan kondusifitas  masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa pengancaman dan penganiayaan terulang di masyarakat," kata Cik Ali. ,(***)

Editor Amiruddin Sormin 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved