Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengangguran Bakal Digaji Hingga Rp500 Ribu Lewat Kartu Pra Kerja, Begini Cara Daftarnya
Lampungpro.co, 25-Sep-2019

Heflan Rekanza 789

Share

Kartu pra kerja yang bakal dikeluarkan Pemerintah Jokowi-Maruf Amin | Ist

JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Kartu Pra Kerja akan menjadi medium untuk penyaluran insentif dari pemerintah sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, yang dapat digunakan masyarakat saat mencari kerja dan sudah mengikuti pelatihan. Menurutnya, tahapan proses pendaftaran peserta Kartu Pra-Kerja, proses pencarian sarana pelatihan, hingga pemberian insentif akan melibatkan perusahaan penyedia layanan jasa digital seperti Go-Jek, Tokopedia, ataupun Bukalapak.

Besaran insentif dari Kartu Pra Kerja itu belum ditentukan pemerintah, namun antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per orang selama proses pencarian kerja. "Jadi calon peserta mendaftar melalui aplikasi. Nanti di aplikasi itu ada pertanyaan yang perlu dijawab, dan di aplikasi itu juga ada pencarian untuk tempat pelatihan," kata dia, Rabu (25/9/2019).

Nanti setelah selesai, peserta bisa memilih untuk membuat usaha atau mencari pekerjaan. Saat sedang mencari pekerjaan itu mereka akan diberikan insentif sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu hingga mendapat pekerjaan. Insentif itu akan dihentikan jika peserta Kartu Pra Kerja sudah mendapatkan pekerjaan. Nanti seluruh tahapan dari awal hingga akhir program Kartu Pra Kerja itu akan dikelola oleh program management officer (PMO).

Hingga saat ini, kata Moeldoko, pemerintah masih menyelesaikan  syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta jika ingin menjadi partisipan program Kartu Pra Kerja. Setiap tahun, pemerintah mengucurkan dua juta Kartu Pra Kerja yang akan dimulai pada Januari 2020, dengan rincian 1,5 juta peserta melalui kanal digital dan 500 ribu peserta melalui kanal reguler. "Total anggarannya sudah masuk di RAPBN 2020," ujar mantan Panglima TNI tersebut.

Jika calon peserta kartu Pra Kerja sudah mendaftar dan diterima, peserta tersebut akan mengikuti pelatihan sesuai pekerjaan yang diminati. Meskipun demikian, penyerapan peserta Program Kartu Pra Kerja ke lapangan kerja juga tergantung pada kebutuhan industri. "Harapannya setelah kursus itu mereka mendapat pekerjaan atau mereka membuat usaha. Saat mencari kerja itu mereka akan diberikan insentif untuk misalnya kebutuhan transportasi dan lainnya dengan jangka waktu tiga bulan," ujarnya.

Moeldoko mengatakan perusahaan platform digital yang digandeng pemerintah tersebut tidak meminta komisi (fee) untuk membantu program Pra Kerja. "Dari pembicaraan pada rapat sebelumnya, platform itu tidak akan mengambil keuntungan," terang dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved