METRO Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (2/2/2025) lalu, sekitar pukul 14.50 WIB. Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial DFS (18), yang saat itu tengah berboncengan dengan temannya melintasi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet sekelompok pemuda yang kemudian memaksa korban berhenti. Salah satu pelaku langsung membekap korban, sementara pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap DFS.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kerja keras tim dalam melakukan investigasi, salah satu pelaku berhasil diidentifikasi, yakni HPN (18), warga Hadimulyo Barat. Tidak lama setelah identitas pelaku diketahui. Kemudian pada Rabu (14/5/2025) sekitar jam 12.00 WIB petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap HPN di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi, HPN mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kapolsek Metro Barat, Iptu Wardjo, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak kekerasan di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Metro Barat dalam mengungkap kasus ini. "Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Metro Barat atas respons cepat dan tindakan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Metro. Kepada para pelaku yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri sebelum kami bertindak lebih tegas," ujar AKBP Hangga.
Saat ini, tersangka HPN diamankan di Mapolsek Metro Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan atau gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
4234
146
15-May-2025
401
15-May-2025
379
15-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia