BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepeda listrik, merupakan moda transportasi baru di tengah masyarakat yang ramah lingkungan karena bebas polusi, sehingga penggunaannya kini semakin ramai dan juga populer
Kepopuleran sepeda listrik kini meluas ke berbagai kalangan, tidak hanya anak-anak sekolah, tetapi juga orang tua dan semua kalangan yang kini semakin menggemarinya.
Namun penting bagi masyarakat untuk diketahui, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebenarnya dilarang sesuai aturan yang ada, karena membahayakan penggunanya sendiri, maupun pengendara lain.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bandar Lampung untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terlebih lagi pengendaranya masih anak-anak di bawah umur.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.
"Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, ini harus didampingi orang dewasa dan juga harus mengenakan helm seperti pengendara sepeda motor," kata Kompol Ridho Rafika dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, batas kecepatan maksimal sepeda listrik hanya di 25 Kilometer perjam, dimana sepeda listrik hanya boleh digunakan untuk lajur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda.
"Kawasan tertentu ini meliputi permukiman, jalan untuk hari bebas kendaraan bermotor atau car free day, kawasan wisata, dan juga area perkantoran," ujar Ridho Rafika.
Ridho menyebut, penggunaan sepeda listrik juga dilarang untuk dikendarai di jalan raya yang ramai, karena hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan juga reflektor.
"Mungkin banyak yang belum mengetahui aturan ini, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi di tengah masyarakat," sebut Ridho Rafika.
Ridho Rafika turut mengingatkan akan pentingnya peran orang tua, dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik yang dikendarai oleh anak-anaknya, untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3863
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia