JAKARTA (Lampungpro.co): Koordinator Desk Anti Islamofobia Syarikat Islam (SI), Ferry Joko Juliantono, mengutuk komentar politisi India, Nupur Sharma, yang merendahkan ajaran Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW dalam sebuah dialog televisi di negeri itu. Desk Anti Islamofobia SI juga menuntut pemerintah Indonesia untuk sesegera mungkin merespons masalah tersebut dengan mengutuk tindakan picik yang dilandasi kebencian terhadap ajaran Islam dan para pemeluknya.
Hal tersebut dikemukakan Ferry dalam pernyataan pers yang diterima Jernih.co (jaringan media Lampungpro.co), Senin (6/6/2022) siang. Menurut Ferry, pernyataan juru bicara Partai BJP yang tengah berkuasa, Napur Sharma, tersebut jelas-jelas dilandasi sikap Islamofobia, sebuah ketakutan tanpa dasar yang didasari kebencian akan ajaran Islam dan kaum Muslim.
Kalimat trsebut sangat jelas menunjukkan kebencian tak hanya Sharma, melainkan partai yang diwakilinya, BJP, yang selama ini memberikan banyak bukti kebencian mereka atas Islam dan kaum Muslim dengan berbagai penindasan, bahkan penyerangan. Sekjen SI itu juga menambahkan, ungkapan dan prilaku Sharma dan partainya itu jelas mengingkari sikap luhur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menetapkan 15 Maret 2022 sebagai Hari Anti-Islamofobia.
Pernyataan Sharma yang menghina Islam dan merendahkan Nabi itu juga memicu kemarahan dari beberapa negara Muslim, termasuk Qatar, Kuwait, Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Mereka umumnya mengutuk pernyataan tersebut dan meminta permintaan maaf secara terbuka, terutama kepada partai BJP.
Iran, Kuwait dan Qatar bahkan memanggil Duta Besar India di negaranya, dan menyerahkan sebuah catatan resmi yang mengungkapkan kekecewaan dan penolakan total atas komentar politisi BJP tersebut. Iran bahkan menyerahkan protes keras. Sementara Perdana Menteri Shehbaz Sharif dari Pakistan segera menghubungkan hal itu dengan kepemimpinan yang diterapkan Modi di India.
Laporan polisi ketiga terhadap Sharma itu didaftarkan di Kepolisian Hyderabad di bawah Cyber Crime PS. Terdaftar di bawah bagian 153 (A), 504, 505 (2), dan 506 KUHP India (IPC) berdasarkan pengaduan dari satu P. Ravinder, yang merupakan inspektur senior (SI) di Cyber Crime PS 30 Mei 2022.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1264
Lampung Selatan
3953
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia