Dari sisi pidana, saat ini Sharma menghadapi tiga pelaporan kepada polisi (First Information Report/FIR). Oleh para pelapornya, Sharma digugat mengucapkan kata-kata dengki terhadap Nabi Muhammad SAW. Dan lebih jauh, menargetkan keyakinan dan prinsip Islam dengan tujuan menciptakan ketidakharmonisan, perasaan permusuhan, kebencian, niat buruk antara Muslim dan non-Muslim.
Laporan polisi ketiga terhadap Sharma itu didaftarkan di Kepolisian Hyderabad di bawah Cyber ​​Crime PS. Terdaftar di bawah bagian 153 (A), 504, 505 (2), dan 506 KUHP India (IPC) berdasarkan pengaduan dari satu P. Ravinder, yang merupakan inspektur senior (SI) di Cyber ​​Crime PS 30 Mei 2022.
Sebagaimana diketahui, selama kepemimpinan Partai BJP di India, kaum Muslim senantiasa mengalami tekanan, diskriminasi, pelecehan, bahkan sampai pada penyerangan. Sejauh ini dunia belum melihat upaya nyata dari pemerintah Indianegara yang mengaku paling demokratif di Asiauntuk menumpas prilaku sebagian warganya yang tergolong biadab untuk prilaku abad 21 itu. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...
3154
Kominfo Lampung
403
Kominfo Lampung
451
Kominfo Lampung
518
DPRDPROV
447
Bandar Lampung
347
243
19-May-2026
252
19-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia