Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan Tadi Malam, Terancam Penjara 10 Tahun
Lampungpro.co, 11-Jan-2022

Amiruddin Sormin 1358

Share

Ferdinand Hutahaean. LAMPUNGPRO.CO/DOK.PRIBADI

JAKARTA (Lampungpro.co): Bekas politisi Partai Demokrat yang kini aktif di media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan polisi. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Polri pada Senin (10/1/2022) malam.


Ferdinand jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan buntut cuitannya di Twitter soal "Allahmu Lemah". Cuitannya lantas memantik reaksi publik hingga berujung laporan polisi.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu alasan polisi memutuskan menahan Ferdinand Hutahaean adalah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Di mana ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ucap Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Senin (10/1/2022).

Ramdhan juga mengungkapkan, Ferdinand awalnya sempat menolak untuk diperiksa penyidik kepolisian usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Alasan kesehatan menjadi dalih Ferdinand enggan diperiksa polisi.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved