BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis empat tahun penjara terhadap Alpin Andrian, pelaku penusukan almarhum Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung pada September 2020 silam, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan banding. Meski demikian, tim penasihat hukum merasa puas dengan vonis yang diberikan.
"Kami puas bahwa hakim bersifat objektif, yang menyatakan terdakwa tidak ada niat membunuh sesuai fakta persidangan. Dia hanya punya niat melukai, bukan untuk membunuh dan lainnya," kata Penasihat Hukum Ardiansyah usai persidangan, Kamis (1/4/2021).
Terkait undang-undang darurat yang diberlakukan, Ardiansyah menilai tidak sependapat. Hal ini karena berdasarkan persepsinya, pisau dapur merupakan hal yang dikecualikan. Akan tetapi hakim berpendapat bahwa, meski alat digunakan dapur, tapi ini bisa melukai.
"Logikanya kayu pun bisa melukai orang, karenanya kami masih ada kajian lebih lanjut terhadap analisa hakim. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan klien, tapi secara umum kami akan mengajukan upaya banding," ujar Ardiansyah.
Sementara dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, terkait putusan vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutannya masih pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia