Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penyaluran Diklaim Masih Aman, Serapan Alokasi Pupuk Subsidi di Metro Capai 100 Persen
Lampungpro.co, 21-Jul-2023

Febri Arianto 4618

Share

Rakor KP3 Metro | Lampungpro.co/Dok Kominfo

Penyaluran pupuk bersubsidi di Metro masih dalam kondisi yang aman dan tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan lainnya, seperti adanya pupuk palsu atau penyalahgunaan penggunaan pupuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengakibatkan dampak negatifbterhadap manusia, hewan, mikroba, maupun lingkungan.

Sementara itu, Asisten II Sekertaris Daerah Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Lampung, Kusnardi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja Tim KP3, sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak, dan langkah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, sehingga semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida beredar yang diizinkan pemerintah, memberikan kesempatan petani dalam memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli para petani.

Meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan, jelas Kusnardi

Sedangkan khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani, yang akhirnya dapat meningkatan kesejahteraan petani.

Asisten II Sekertaris Daerah Provinsi Lampung tersebut juga menekankan, saat ini Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022, terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu hanya diperuntukan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis yakni tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao), serta membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.

Berdasarkan rekapituliasi pengesahan bupati/wali kota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi, jumlah alokasi pupuk subsidi di Lampung ada 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK, dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19962


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved