Penyaluran pupuk bersubsidi di Metro masih dalam kondisi yang aman dan tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan lainnya, seperti adanya pupuk palsu atau penyalahgunaan penggunaan pupuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengakibatkan dampak negatifbterhadap manusia, hewan, mikroba, maupun lingkungan.
Sementara itu, Asisten II Sekertaris Daerah Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Lampung, Kusnardi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja Tim KP3, sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak, dan langkah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, sehingga semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida beredar yang diizinkan pemerintah, memberikan kesempatan petani dalam memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli para petani.
Meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan, jelas Kusnardi
Sedangkan khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani, yang akhirnya dapat meningkatan kesejahteraan petani.
Asisten II Sekertaris Daerah Provinsi Lampung tersebut juga menekankan, saat ini Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022, terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu hanya diperuntukan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis yakni tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao), serta membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.
Berdasarkan rekapituliasi pengesahan bupati/wali kota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi, jumlah alokasi pupuk subsidi di Lampung ada 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK, dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19962
Bandar Lampung
10501
Gerbang Sumatera
5616
Lampung Barat
4990
Gerbang Sumatera
4333
146
12-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia