BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktorat Reserse (Dirres) Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebesar dua kilogram dengan nilai jual Rp2,4 miliar. Dua kilogram sabu tersebut dibawa oleh Nia Apriyani (23), warga Kabupaten Bengali, Provinsi Riau.
Barang haram tersebut rencananya akan diantarkan Nia kepada pembeli, yang merupakan warga Bandar Lampung. "Tersangka kami amankan di halaman parkir Rabo Bank, Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat," kata Dirres Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, Rabu (26/9/2018).
Tersangka yang diamankan pada Kamis (20/9/2018) ini, menyembunyikan narkoba dalam kemasan makanan ringan. Shobarmen menduga, sabu-sabu juga bakal disebarkan ke tempat hiburan malam. "Besar kemungkinan," kata dia.
Dari sekali antar paket, tersangka mendapat upah Rp20 juta. Tersangka mengaku sudah dua kali mengirimkan paket narkoba. "Yang pertama lolos, ini enggak," kata Nia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
18294
Kominfo Lampung
607
756
17-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia