BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Telukbetung Selatan bersama Tim Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi ulang, terhadap kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung bersama selingkuhannya, Kamis (25/2/2021). Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka ibu kandung AO (35) dan MA (43) dengan memperagakan 47 adegan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru dimana dalam reka adegan ini dimulai sejak di tempat awal hingga tiba di rumah mertua pelaku. Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah mengotopsi ulang, terhadap bayi tersebut dengan hasil ditemukan bekas tindak kekerasan di dada korban.
"Tindakan tersebut dilakukan MA dengan cara mengurut dada korban, agar ramuan yang dicekoki ke dalam bayi berusia sembilan bulan itu lancar. Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tetapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kompol Hari Budianto.
Dari hasil rekonstruksi ini, kedua pelaku tetap dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebelumnya keduanya ini merencanakan dua bulan sebelumnya, dimana ini sudah dilakukan tiga tahap. Tahap pertama dan kedua belum berhasil, lalu tahap terakhir puncak klimaksnya akhirnya dipaksa campurannya yang sudah dibuat tiga hari sebelumnya.
Sementara itu suami pelaku bernama Fery (34) mengaku masih sayang dengan sang istrinya, bahkan ia bakal tetap setia menunggu kepulangan AO pasca menjalani hukuman. Baginya AO tidak seberapa bersalah dalam perkara ini, karena ini murni tindakan yang dilakukan oleh selingkuhannya.
"Setahu saya, selingkuhannya ini memang tukang rusak hubungan rumah tangga orang. Selama menjalin hubungan dengan MA, awalnya saya tidak pernah menaruh curiga terhadap istri saya. Terkait sampai istri saya selingkuh, itu bisa jadi kesalahan saya, karena saya jarang mengajari dia soal agama," ujar Fery.
Sebelumnya seorang ibu rumah tanggal asal Talang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung berinisial AO (35) dengan teganya membunuh anaknya yang masih bayi berusia sembilan bulan, bersama selingkuhannya berinisial MA (43) di rumah kontrakan temannya di Cendana II, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Minggu (7/2/2021). Keduanya membunuh bayi dengan cara dicekoki ramuan campuran, karena MA juga mulai takut karena anak tersebut mirip dengan dirinya. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2437
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia