Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perampok dan Penganiaya Korban Meninggal di Bandar Surabaya Lampung Tengah Ternyata Tetangga, ini Motifnya
Lampungpro.co, 25-Mar-2025

Amiruddin Sormin 1918

Share

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dan jajaran saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pembunuh. POLRES LAMPUNG TENGAH

BANDAR SURABAYA (Lampungpro.co): Tim Gabungan Anti bandit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya. Pelaku berinisial WO (50), warga Kampung setempat, berhasil ditangkap petugas pada Senin pagi (24/3/25) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku sempat ke Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh WO, terjadi di rumah korban DS (54) warga Dusun Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya, pada Jumat lalu (21/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain menghantam kepala korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut SLD (46) hingga meninggal dunia. "Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai barang berharga dan mesin ADC berikut ATM,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (24/3/2025) siang.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya. "Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelas Kapolres

Kapolres menyatakan berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap. "Pelaku berhasil diamankan anggota disebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” kata AKBP Andik Purnomo Sigit

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, uang tunai Rp53 juta, satu tas cokelat, satu tas ransel hitam, satu dompet beserta KTP korban, sebuah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

12968


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved