BANDAR SURABAYA (Lampungpro.co): Tim Gabungan Anti bandit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya. Pelaku berinisial WO (50), warga Kampung setempat, berhasil ditangkap petugas pada Senin pagi (24/3/25) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku sempat ke Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh WO, terjadi di rumah korban DS (54) warga Dusun Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya, pada Jumat lalu (21/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain menghantam kepala korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut SLD (46) hingga meninggal dunia. "Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai barang berharga dan mesin ADC berikut ATM,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (24/3/2025) siang.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya. "Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelas Kapolres
Kapolres menyatakan berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap. "Pelaku berhasil diamankan anggota disebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” kata AKBP Andik Purnomo Sigit
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, uang tunai Rp53 juta, satu tas cokelat, satu tas ransel hitam, satu dompet beserta KTP korban, sebuah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
12968
Lampung Tengah
7892
Lampung Selatan
7638
Humaniora
5443
Lampung Selatan
4213
Lampung Selatan
4022
167
28-Mar-2025
141
28-Mar-2025
162
28-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia